Tata Tertib Perpustakaan
Jam Layanan Pengunjung
Buka Layanan :
a). Hari Senin - Jum'at : Pukul 07:30 - 16:00 WIB
b). Istirahat Jum'at : Pukul 11:30 - 12:30 WIB
c). Hari Sabtu : Pukul 07:30 - 16:00 WIB
Setiap pengunjung perpustakaan wajib mentaati peraturan sebagai berikut:
1. Menunjukkan Kartu Mahasiswa (KTM)/KTP/SIM/Kartu JASAPUSPERTI atau kartu identitas lainnya yang masih berlaku
2. Mengisi presensi kehadiran dengan memasukkan Nomor Induk Mahasiswa (NIM)
3. Tidak diperkenankan:
- Membawa masuk tas, map, jaket ke dalam ruang baca/sirkulasi (disediakan tempat penitipan tas/loker)
- Membawa makanan atau minuman ke perpustakaan
- Merokok di dalam ruang baca/sirkulasi
- Memakai sandal jepit, topi, kaos tanpa kerah (kaos oblong), kacamata hitam di dalam perpustakaan
4. Bersikap dan berpakaian sopan, jujur, dan menjaga ketenangan, ketertiban dan keamanan
5. Mencuri atau menyobek koleksi akan dikenai sanksi, baik oleh perpustakaan Unisnu maupun akademik
6. Mematuhi segala peraturan yang berlaku di Perpustakaan Unisnu
Pelanggaran dan Sanksi di Lingkungan UPT Perpustakaan Unisnu Jepara
No | Jenis Pelanggaran | Bentuk Sanksi |
1. | Tidak mentaati tata tertib perpustakaan | tidak mendapatkan layanan perpustakaan atau mendapatkan sanksi sesuai aturan yang berlaku |
2. | Keterlambatan mengembalikan bahan pustaka | dikenai sanksi denda sesuai dengan aturan yang berlaku |
3. | Menghilangkan atau merusakkan bahan pustaka | mengganti bahan pustaka yang sama dengan bahan pustaka yang dipinjam atau dirusakkan dengan batas yang telah ditentukan |
4. | Mencuri bahan pustaka | akan dicabut keanggotaannya minimal satu semester dan sanksi akademik sesuai aturan yang berlaku |
5. | Merusak fasilitas perpustakaan | mengganti biaya pengganti sesuai dengan aturan yang berlaku |